Komunitas

Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari, Khofifah Minta Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan Bebas BBN II

Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 120 Hari, Khofifah Minta Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Sanksi Administrasi PKB dan Bebas BBN II
Dok bapenda jatim

Surabaya,PustakaJC.co - Kabar gembira, menyambut momentum Hari Raya Idul Fitri 1444H Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

 

Gubernur Khofifah mengatakan, pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April - 14 Juli tahun 2023. Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

"Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (14/4). 

 

"Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Prov. Jatim," ungkapnya.

Baca Juga : Bobby: Evaluasi SAKIP Harus Munculkan Perubahan Berdampak Pada Pelayanan Publik
Bagikan :