"Misalkan, pasal tentang “Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara” menjadi paling problematik," ungkapnya.
Ia menambahkan meskipun sudah dijelaskan perbedaan antara penghinaan dan kritik, pasal ini sangat menjebak dan bisa saja diapakai (oleh siapa pun) untuk membungkam dan mengkriminalisasi pihak lain. (nas)