YOGYAKARTA, PustakaJC.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali berkoar-koar terkait dengan 17 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dirasa akan memberangus kebebasan dalam berpendapat dan berpotensi mendiskriminasi jurnalis.
RKUHP tersebut disahkan boleh DPR RI ada 6 Desember 2022 dalam sidang paripurna.
Dosen Sosiologi Universitas Islam Negeri Yogyakarta, Bernando J. Sujibto mengungkapkan bahwa dalam aspek sosiologis, produk hukum semestinya mencerminkan keadilan sosial dan sekaligus untuk memperkuat kesejahteraan.
"Problem kemiskinan dan ketimpangan sosial tidak menjadi fokus dan prioritas, padahal itu kunci bagi negara berkeadilan yang dicita-citakan oleh founding fathers kita," ungkap Beje sapaan akrabnya saat dihubungi PustakaJC.co melalui pesan singkat, Kamis (08/12).