"Pernikahan dini, entah dilandasi cinta atau paksaan, sudah pasti merenggut hak anak terutama bagi anak perempuan. Jika sudah menikah, pasti akan terbebani peran istri baik untuk masalah dapur, sumur, ataupun kasur. Ini yang harus kita perangi," ucapnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Prov. Jatim Restu Novi Widiani menghimbau agar seluruh kabupaten/kota membentuk Satgas Masalah Perempuan dan Anak. Tak hanya itu, ia juga berharap agar di setiap sekolah, pondok pesantren, serta kecamatan memiliki Pos Sayang Perempuan dan Anak (Pos Sapa).
"Untuk Satgas, nanti ada empat tahapan. Yakni pencegahan, pemulihan, penanganan, serta pemberdayaan. Kalau Pos Sapa, kita harus melatih tenaga dengan ilmu psikologi sosial dasar. Insya Allah, dengan ini, masalah akan lebih ringan digotong bersama," terangnya. (ayu)