"Sebelum menuju ke tahapan permohonan Pemprov Jatim telah mengajukan konsultasi teknis dokumen final kepada Menteri Kelautan dan Perikanan seperti yang diamanatkan di dalam pasal 71 Permen-KP 28/2021," urainya.
Dengan Deklarasi Final ini, Sekdaprov Adhy berharap para investor bisa menanamkan investasinya di Jatim sesuai pertimbangan Rencana Tata Ruang Wilayah di Jatim.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL KKP Suharyanto mengatakan, bahwa Deklarasi Final ini merupakan sebuah proses panjang dari seluruh penyiapan materi yang telah dilakukan secara tuntas.
Dalam waktu dekat dokumen yang berisikan permohonan dari Jatim akan dikirimkan kepada Menteri KKP untuk diberikan persetujuan. Kegiatan hari ini adalah salah satu momentum untuk menjadikan kekompakan bagi OPD yang ada dalam Pokja.