Dalam kesempatan itu, Sekdaprov Jatim menegaskan, sebelum Dokumen Final dilakukan pada hari ini seluruh OPD yang tergabung dalam pokja secara prinsip sudah disetujui dan disepakati oleh seluruh anggota Pokja.
“Sebelum dilakukan proses deklarasi finalisasi hari ini, pada tanggal 5 Februari 2018 telah diundangkan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Prov. Jatim tahun 2018-2038,” jelas Adhy.
Dalam Perda tersebut, lanjut Adhy, mengatur pemanfaatan ruang laut dan dipandang telah terbukti nyata ikut berperan mengendalikan pemanfaatan ruang pesisir dan laut Jatim yang berimplikasi pada ketersediaan sumber daya lestari dan berkelanjutan.
Lebih lanjut disampaikan Sekdaprov Adhy, bahwa dalam waktu dekat Pemprov Jatim akan mengajukan persetujuan teknis permohon kepada Menteri KKP melalui Surat dari Ibu Gubernur.