Lebih lanjut disampaikan mantan Bupati Trenggalek itu juga menampung keresahan para ulama akan maraknya kejadian yang menyinggung kelompok masyarakat beragama. Disebutnya, usaha preventif seperti pemberlakuan peraturan daerah perlu sinergitas berbagai pihak.
"Untuk membuat Perda yang sesuai, naskah akademik dibutuhkan untuk melihat kekosongan peraturan yang ada. Kami sendiri terus memantau dan akan bertindak tegas jika hal-hal yang berkaitan dengan ini terjadi," tuturnya.
"Sedangkan untuk fenomena seperti judi online, tindakannya sudah masuk ranah hukum. Maka ini butuh sinergitas dengan lembaga terkait seperti Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti," imbuh Emil. (ayu)