"Tapi walaupun turun, turunnya sangat kecil sekali jadi kurang transitif. Faktor masifnya angka dispensasi perkawinan ini mungkin saja karena populasi kita yang besar, tapi juga karena masa pandemi Covid-19," tuturnya.
Lebih jauh, Arumi berharap agar FGD ini nantinya bisa melahirkan Buku Pedoman Cepak. Yang mana, panduan tersebut akan dapat dimanfaatkan oleh kader-kader PKK.
"Perkawinan anak ini lebih kompleks dari perkawinan biasa. Saat di lapangan nanti, jika menghadapi kasus sulit, Buku Cepak ini harus bisa betul-betul membantu para kader dan juga para calon pengantin beserta keluarga," ucapnya.
"Ada peran orangtua bahwa sebelum menikahkan anak, coba dibayangkan kira-kira apa yang akan dihadapi oleh anak ini dalam jangka panjangnya dari segi apapun. Mereka harus percaya apa yang kita yakini bahwa perkawinan anak itu merenggut hak-hak anak. Minimal yang paling dekat adalah hak untuk menjadi sehat karena tubuh anak belum cukup matang untuk reproduksi," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arumi turut mengungkapkan bahwa pada 2023 nanti, TP PKK Jatim akan membuat usulan program tindak lanjut dari Buku Pedoman Umum Cepak dalam bentuk workshop. Acara tersebut akan dilakukan di 2 kabupaten/kota sebagai pilot project dengan mensinergikan elemen-elemen terkait.