Komunitas

Wujudkan Penyelenggaraan Negara Transparan, KI Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik.

Wujudkan Penyelenggaraan Negara Transparan, KI Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik.
Sosialisasi peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar pelayanan Informasi Publik. (dokkominfo.jatimprov.go.id)

"Mudah-mudahan peraturan KI ini nantinya menjadi pedoman dalam mengelola, menyimpan, dan melayani data informasi di daerah masing-masing Badan publik, " katanya.

 

Sekretaris Dinas Sosial Prov Jatim, Sukardi menyampaikan ucapan selamat datang kepada para peserta. “Selamat mengikuti kegiatan sosialisasi dan mohon maaf bilamana di dalam pelaksanaan kegiatan sampai akhir nanti ada hal yang kurang di dalam kami memberikan layanan tempat, mungkin ada masukan-masukan bilamana nanti kami bisa diberikan informasi mungkin terkait dengan hal-hal fasilitas,” katanya.

 

Sebagai informasi, pada kegiatan tersebut Narasumber pertama, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik” disampaikan oleh Herma Retno prabayanti. Narasumber kedua, tentang “Penyelesaian Sengketa Informasi Publik” disampaikan oleh A Nur Aminuddin.

 

Peserta sebanyak 84 orang terdiri dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polresta Malang, Polres kabupaten/kota, Kementerian Agama kabupaten/kota, BPS Jatim, BPN Kanwil Prov Jatim, BPK RI perwakilan Prov Jatim, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kanwil IV Surabaya, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. (pstk01)

Baca Juga : Bonek Tembus GBK, Persija vs Persebaya Pecahkan Rekor Penonton Liga Satu Musim Ini
Bagikan :