Komunitas

Wujudkan Penyelenggaraan Negara Transparan, KI Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik.

Wujudkan Penyelenggaraan Negara Transparan, KI Gelar Sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik.
Sosialisasi peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar pelayanan Informasi Publik. (dokkominfo.jatimprov.go.id)

SURABAYA, PustakaJC.co - Guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan bagi lembaga pemerintah,  Komisi Informasi Prov Jatim menggelar sosialisasi peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang standar pelayanan Informasi Publik, bertempat di Dinas Sosial Prov Jatim, seperti dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id, Selasa, (26/7/2022).

 

Ketua Komisi Informasi Jatim, Imadoeddin, mengatakan, sebelumnya standar pelayanan Informasi Publik mengacu pada peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010, dan di tahun 2021 Komisi Informasi pusat melakukan perubahan terhadap peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 menjadi peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021.

 

Dikatakannya, dalam peraturan KI yang baru akan ada beberapa tambahan atau beberapa item perubahan yang akan dilaksanakan oleh Komisioner. Ini merupakan standar pelayanan yang mencoba menyesuaikan dengan perkembangan dan kondisi yang ada di masyarakat sehingga dibutuhkan adanya perbaikan tentang peraturan standar pelayanan komisi informasi.

Baca Juga : Perkiraan Awal Musim Hujan di Jatim
Bagikan :