Lembaga keuangan bank atau non bank juga akan melakukan penilaian karya yang dijadikan agunan. Jika sudah terverifikasi lembaga akan melakukan pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
Dalam pasal 9 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Adapun objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. PP ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. (int)