Komunitas

Presiden Izinkan Film dan Lagu Jadi Jaminan Utang ke Bank

Presiden Izinkan Film dan Lagu Jadi Jaminan Utang ke Bank
Dok pr

SURABAYA, PustakaJC.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.

 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

 

"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif," demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut seperti dikutip pada, Senin (18/7).

 

Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.

Baca Juga : Bobby: Evaluasi SAKIP Harus Munculkan Perubahan Berdampak Pada Pelayanan Publik
Bagikan :