Komunitas

Serba-Serbi Kenaikan PPN 11 Persen

Serba-Serbi Kenaikan PPN 11 Persen
dok pinterest

 

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan dari kenaikan pajak tersebut?

 

Jika menilik isi dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dimaksud, sebenarnya tertulis dengan jelas mengenai daftar objek kebutuhan baik berupa barang atau jasa apa saja yang masuk dalam kategori luput dari pengenaan PPN.

 

Lebih detail, salah satu barang atau objek yang tidak dikenakan pajak terutama terdampak kenaikan PPN 11 persen adalah bahan pokok atau sembako yang terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, dan daging berupa daging segar yang tanpa diolah.

 

 

Ditambah lagi, beberapa barang pokok lainnya terdiri dari telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, makanan dan minuman yang dijual di tempat tertentu. Lain itu, uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara juga jadi objek yang tidak dikenakan PPN.

 

Sementara itu dari segi jasa, beberapa hal yang juga tidak dikenakan PPN atau tidak terdampak kenaikan tarifnya terdiri dari jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga serta katering.

Baca Juga : Pj. Sekdaprov Jatim Buka Grand Final Karapan Sapi Piala Presiden 2024
Bagikan :