Komunitas

Serba-Serbi Kenaikan PPN 11 Persen

Serba-Serbi Kenaikan PPN 11 Persen
dok pinterest

SURABAYA, PustakaJC.co - Masyarakat Indonesia sudah terbiasa mengeluarkan kewajiban untuk membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) setiap melakukan pembelian atas barang-barang tertentu, adapun nominal PPN adalah sebesar 10 persen dari harga barang yang diperjualbelikan. Namun kini, ketentuan tersebut akan berubah karena tarif PPN yang harus dibayar oleh masyarakat naik menjadi 11 persen.

 

Bukan kabar yang terlalu baru sebenarnya, mengingat ketetapan ini merupakan hasil dari Aturan Baru PPh dan PPN dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) poin a Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, dan telah disahkan pada tanggal 7 Oktober di tahun yang sama.

 

Selang kurang dari enam bulan berlalu, akhirnya praktik dari ketetapan tersebut akan secara resmi mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022, atau lebih tepatnya Jumat besok.

 

Mengundang beragam reaksi, nyatanya belum banyak yang mengetahui jika tidak semua hal baik itu berupa barang produk atau jasa mengalami kenaikan PPN yang dimaksud. Dalam UU yang sama, diketahui jika ada beberapa objek yang tidak tidak terkena dampak kenaikan pajak, terutama untuk barang atau jasa yang bersifat sebagai kebutuhan pokok.

Baca Juga : Garuda Indonesia Masuk Jajaran Perusahaan Paling Terpercaya di Dunia Tahun 2024
Bagikan :