SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya menekan angka pernikahan dini yang hingga kini masih tinggi. Hal itu dilakukan guna mewujudkan pemenuhan hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), angka dispensasi perkawinan mengalami peningkatan signifikan. Tahun 2019 Diska di Jawa Timur mencapai 5.766 kasus, tahun 2020 meningkat menjadi 17.214 kasus dan pada 2021 angka Diska mengalami sedikit penurunan menjadi 17.151 kasus.
"Strategi preventif harus terus dilakukan untuk menekan laju pernikahan dini ini. Diantaranya dengan memberi edukasi tentang usia ideal minimum pernikahan. 19 tahun baik untuk perempuan maupun untuk laki-laki," ujar Khofifah dalam Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Jatim Tahun 2022 di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Kota Surabaya, Selasa (22/3).