Komunitas

Pemprov Jatim dan Aliansi Perwakilan Sopir Jatim Sepakati Empat Poin

Pemprov Jatim dan Aliansi Perwakilan Sopir Jatim Sepakati Empat Poin
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Nyono, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman, Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan Perwakilan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menyepakati empat poin terkait kebijakan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Overdimensi dan Overload (ODOL).

Lebih lanjut, Wagub Emil menegaskan bahwa Gubernur Khofifah juga mengeluarkan instruksi kepada seluruh bupati maupun walikota untuk memberikan pelayanan KIR bagi kendaraan truk. 

 

"Semua atas perintah gubernur dengan menyurati bupati dan wali kota untuk memastikan balai-balai uji KIR melayani dan jangan ditolak kendaraan yang ODOL," jelasnya. 

 

Selain itu, Wagub Emil menambahkan terkait penindakan bagi sopir truk ditiadakan. Namun, kata dia, ada catatan yang harus diperhatikan para sopir yakni tidak membahayakan dirinya sendiri dan pengguna kendaraan lain ketika berkendara. 

 

"Tidak ada penindakan apabila melampaui dimensi atau muatan. Ada batasan-batasan yang sudah dipahami," jelasnya. 

Baca Juga : Pj. Gubernur Adhy Dorong Peradi SAI Lebih Vokal Tegakkan Keadilan di Indonesia dan Dunia
Bagikan :