Komunitas

Pemprov Jatim dan Aliansi Perwakilan Sopir Jatim Sepakati Empat Poin

Pemprov Jatim dan Aliansi Perwakilan Sopir Jatim Sepakati Empat Poin
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Nyono, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman, Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan Perwakilan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menyepakati empat poin terkait kebijakan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Overdimensi dan Overload (ODOL).

SURABAYA, PustakaJC.co - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Nyono, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman,  Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jatim dan Perwakilan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menyepakati empat poin terkait kebijakan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) tentang Overdimensi dan Overload (ODOL).

 

Disampaikan Emil Dardak panggilan akrab Wagub Jatim itu, aspirasi GSJT telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan RI dalam bentuk surat. Kedua memberikan instruksi kepada seluruh Bupati maupun wali kota di Jatim untuk mempermudah pemberlakukan uji KIR bagi sopir truk. 

 

"Ibu gubernur telah bersurat ke Kementerian Perhubungan terkait aturan yang diterapkan ODOL membuat supir merasa tersudutkan. Kami harap Kementerian Perhubungan segera merumuskan supaya teman teman bisa supir bekerja dengan baik," tuturnya di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Jalan A. Yani Surabaya, Jumat (11/3). 

Baca Juga : Kompetisi Kampung Hijau, Cara Yogyakarta Tata Kampung
Bagikan :