Komunitas

Kekerasan Seksual di Pengungsian, Anak dan Perempuan Rentan Menjadi Korban

Kekerasan Seksual di Pengungsian,  Anak dan Perempuan Rentan Menjadi Korban
Dok kominfojatim

 

Begitupun tata kelola sarana dan prasana yang mencegah terjadinya kekerasan seksual. Antara lain seperti penataan toilet terpisah, tidak berhadapan termasuk pemisahan jalan masuk ke toilet,  pemisahan atau sekat saat tidur, penerangan, tata tertib dalam komunikasi antar pengungsi dan pengungsi dengan relawan ditujukan mencegah terjadinya kekerasan berbasis gender.

 

Menurut One Widyawati, tata tertib dan kesepakatan yang perlu disusun di lokasi-lokasi pengungsian meliputi tata tertib bagi penghuni pengungsian, tata tertib bagi media, penduduk dan donatur yang datang ke lokasi pengungsian. Bagi penghuni pengungsian, perlu dibuat tata tertib keluar/masuk lokasi pengungsian, penggunaan kamar mandi, penggunaan ruang bermain anak, tata tertib saat makan, menjaga kebersihan tenda, dan tata tertib kegiatan di lokasi pengungsian.

 

Pembentukan satgas anti kekerasan di situasi bencana dari unsur satgas tagana, peksos, dan Dinas PPPA untuk memastikan kebijakan-kebijakan untuk mitigasi risiko KBG dapat dijalankan. Selain itu juga penyepakatan mekanisme pelaporan sebagai respon kasus KBG khususnya di situasi pengungsian.

 

Dari hasil workshop Mitigasi risiko Kekerasan berbasis Gender ditindaklanjuti dengan Pelatihan Penguatan Kapasitas 40 pendamping pengungsian bencana erupsi Semeru. Selanjutnya perencanaan akan dikoordinasikan Dinas Dalduk KBPP Lumajang untuk direalisasikan dengan bimbingan DP3AK Provinsi Jawa Timur. (ayu)

Baca Juga : Meriahkan Tetralogy EJRF, Banyuwangi Jadi Tuan Rumah Perdana dengan 1.200 Peserta Lari
Bagikan :