Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan bertanggung jawab terhadap terus berkembangnya sistem pembayaran melalui instrumen uang elektronik (digital) untuk mendukung akselerasi ekonomi keuangan digital nasional.
Untuk mengatur dan tertibnya layanan dompet digital, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. Regulasi itu mulai berlaku pada Juli 2021.
Regulasi itu menjadi payung hukum sistem pembayaran di dalam negeri. BI menilai, perlunya aturan besar yang mengatur segala hal di bidang sistem pembayaran di Indonesia. Regulasi itu juga mengatur soal PJSP dan penyedia infrastruktur sistem pembayaran (PISP).
Sebagai informasi, dalam aturan permodalan baru syarat modal disetor untuk PJSP memiliki tiga kategori. Di antaranya, untuk kategori izin 1 senilai Rp 15 miliar dan untuk kategori izin 2 sebanyak Rp5 miliar.
Sedangkan kategori izin 3 untuk yang tidak menyediakan sistem bagi penyelenggara lain, minimal modal disetor Rp 500 juta, dan bila menyediakan sistem bagi penyelenggara lain maka minimal modal disetor Rp1 miliar.