SURABAYA, PustakaJC.co - Dari 37 provider yang tercatat di Bank Indonesia, hanya lima pemain besar yang menguasai pangsa pasar dompet digital. Untuk mengatur dan tertibnya layanan dompet digital, Bank Indonesia telah menerbitkan peraturan.
Ekonomi digital terus berkembang dan berinovasi mengikuti kebutuhan masyarakat. Salah satu medium ekonomi digital itu adalah dompet digital yang kini semakin menjadi alat transaksi dan dibutuhkan masyarakat, terutama layanan belanja e-commerce.
Sebut saja sejumlah pemain besar dompet digital, seperti GoPay, OVO, ShopeePay, dan LinkAja, yang saling berlomba memberikan pemanis kepada konsumen untuk menggunakan alat pembayaran milik mereka.
Memasuki periode gajian, biasanya sejumlah banner promosi dari pelaku dompet digital itu menghiasi tenant-tenant di sejumlah mal. Bahkan, promosi mereka juga sudah menyerbu hingga pasar tradisional.