Komunitas

Jenis UMKM di Indonesia Beserta Perkembangannya

Jenis UMKM di Indonesia Beserta Perkembangannya
dok pinterest

 

3. Usaha Menengah

Sebuah badan usaha bisa disebut usaha menengah apabila laba bersih atau kekayaan aset dari perusahaan mencapai 500 juta perbulan. Yang dimaksud dengan jenis UMKM usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki.

 

Namun, tenaga kerja yang ada di dalam perusahaan dengan kriteria usaha menengah biasanya sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan kerja. Contoh dari usaha menengah adalah usaha perkebunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan kapal laut dan yang sejenis.

 

Dilansir dari Maxmanroe.com, pada 2014-2016 jumlah UMKM berkisar lebih dari 57.900.000 unit dan di tahun 2017 jumlah perkembangan UMKM mulai berkembang sampai lebih dari 59.000.000 unit. Di tahun 2016, Presiden RI menyatakan bahwa UMKM memiliki daya tahan tinggi yang mampu menopang perekonomian negara, bahkan saat terjadi krisis global.

Baca Juga : Fenomena Fanfiction, Bentuk Kreatifitas Penggemar
Bagikan :