Kabar Redaksi

Dampaknya untuk Sektor Pekerja Jika Usia Pensiun Bertambah

Dampaknya untuk Sektor Pekerja Jika Usia Pensiun Bertambah
dok inside

SURABAYA, PustakaJC.co - Per 1 Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi bertambah menjadi 59 tahun. Aturan bertambahnya usia pensiun ini sesuai pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

 

Usia pensiun Indonesia saat ini berdasarkan PP tersebut adalah 59 tahun. Kawan GNFI, usia pensiun di Indonesia akan terus bertambah hingga mencapai usia maksimal, yaitu 65 tahun.

 

Penambahan ini akan dilakukan tiga tahun sekali. Para pekerja yang terdaftar pada Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan akan menerima manfaat tersebut.

 

Di sisi lain, kebijakan penambahan usia pensiun diatur bukan tanpa sebab. Usia pensiun yang semakin panjang membuat pekerja memiliki kesempatan lebih untuk menabung dan menyiapkan lebih banyak uang pensiun mereka, sehingga jaminan hidup di hari tua akan aman.

 

Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. H. Jusuf Irianto, Drs., M.Com., menyebut jika penerapan ini berdampak positif pada keleluasaan atau fleksibilitas pekerja yang ingin bekerja meski telah memasuki usia pensiun.

 

“Yang positif adalah kebijakan baru ini memberi keleluasaan atau fleksibilitas pekerja ingin bekerja meski telah memasuki usia pensiun. Sehingga, mereka bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia tersebut atau setelah mereka memutuskan untuk berhenti bekerja,” jelasnya dalam unair.ac.id.

 

Kebijakan ini memberikan dinamika dalam dunia kerja. Dengan adanya kelonggaran bagi pekerja untuk tetap bekerja hingga tiga tahun setelah usia pensiun, perusahaan bisa mendapatkan keuntungan besar dari retensi sumber daya manusia yang lebih berpengalaman.

 

Kawan GNFI, penambahan usia pensiun itu juga dapat menekan biaya rekrutmen dan seleksi pekerja baru. Akan tetapi, para pekerja yang sudah memasuki usia lanjut tersebut justru menghadapi tantangan besar lain, yakni menjaga kesehatan dan produktivitas di tengah ritme kerja yang terus berubah.

 

“Perusahaan hendaknya menyiapkan fasilitas kesehatan untuk menjaga kebugaran pekerja serta memiliki skema aging management atau manajemen pekerja senior yang lebih efektif,” sebut Dosen FISIP UNAIR itu.

 

Namun, Jusuf juga menyoroti dampak lain yang akan timbul akibat penambahan usia pensiun tersebut. Kebijakan ini berdampak pada terbatasnya peluang kerja bagi generasi muda, seperti para Mileneal dan Gen Z.

 

Hal ini diakibatkan karena tertundanya pensiun para pekerja senior. Menurut Jusuf, untuk mengatasi hal ini, pemerintah harus menambah lapangan pekerjaan demi mencegah peningkatan angka pengangguran dan memanfaatkan bonus demografi yang ada.

 

“Dalam pergantian generasi di tempat kerja, generasi muda (generasi Milenial dan Gen Z) mendapat jatah kesempatan atau peluang bekerja yang lebih sempit alias terbatas karena tertundanya usia pensiun. Pemerintah harus mampu membuka lapangan kerja seluas mungkin agar jumlah pengangguran tidak meningkat,” ungkapnya.

 

Tidak berhenti di situ, Jusuf menilai bahwa aturan penggunaan pekerja asing juga diperketat. Kesempatan kerja harus diutamakan bagi pekerja nasional atau lokal.

 

Sebagai tambahan informasi, Indonesia bukan satu-satunya negara yang memiliki usia pensiun yang lama. Banyak negara di Eropa, seperti Prancis dan Jerman yang menetapkan usia pensiun di rentang 62 sampai 67 tahun. (int)

Baca Juga : PPN Barang Mewah vs Enigma Keadilan Ekonomi
Bagikan :