Perjanjian dengan Pemerintah Indonesia
Pada tahun 1950, setelah Indonesia merdeka, Yogyakarta mendapatkan status istimewa melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 yang memberikan otonomi khusus kepada daerah ini. Dalam undang-undang tersebut, Yogyakarta diakui sebagai daerah yang dipimpin oleh Sultan Yogyakarta sebagai kepala daerah dan juga sebagai gubernur. Hal ini berbeda dengan provinsi lainnya yang tidak memiliki kekuasaan serupa.
Pentingnya Sultan sebagai Kepala Daerah
Salah satu ciri khas Yogyakarta yang membedakannya dengan provinsi lain adalah karena Sultan Yogyakarta tidak hanya berperan sebagai simbol budaya, tetapi juga sebagai gubernur yang memiliki kewenangan politik di daerah tersebut. Selain itu, posisi Sultan sebagai kepala daerah juga diperkuat dengan adanya jabatannya sebagai Wakil Kepala Daerah Istimewa. Hal ini semakin menegaskan betapa istimewanya Yogyakarta dalam konteks pemerintahan Indonesia.
Kehidupan Sosial dan Budaya
Yogyakarta juga dikenal dengan kehidupan sosial dan budaya yang khas. Kota ini adalah salah satu pusat seni dan budaya Jawa, dengan tradisi yang sangat dijaga hingga saat ini. Keraton Yogyakarta yang dianggap sebagai pusat pemerintahan Kesultanan Yogyakarta, merupakan simbol dari kekayaan budaya dan sejarah yang telah ada selama berabad-abad.
Kota istimewa ini juga terkenal dengan seni pertunjukan seperti wayang kulit, gamelan, serta batik yang diakui secara internasional. Tradisi dan upacara kerajaan di Keraton Sultan pun menambah warisan budaya dari Yogyakarta.
Di samping itu, Yogyakarta menjadi destinasi pendidikan dengan keberadaan berbagai perguruan tinggi ternama, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM). Tidak heran, Yogyakarta juga disebut sebagai “kota pelajar” karena menjadi salah satu pusat pendidikan di Indonesia. Kekayaan dalam segala aspek kemudian membuat Yogyakarta menjadi daerah yang benar-benar istimewa. (int)