SURABAYA, PustakaJC.co - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan umat Muslim yang mampu menunaikannya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul fenomena haji dengan visa non haji yang mengkhawatirkan. Tercatat pada Minggu (2/6/2024) sebanyak 37 jemaah asal Makassar kedapatan berangkat haji menggunakan visa non haji. Jemaah tersebut dipulangkan dan dikawal oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah.
Jemaah yang menggunakan visa non-haji biasanya karena antrian haji relatif lama terutama di negara dengan populasi muslim besar seperti Indonesia. Hal itu mendorong mereka untuk mencari cara cepat untuk berangkat haji.
Waktu tunggu haji di Indonesia bervariasi tergantung pada provinsi dan tahun keberangkatan. Rata-rata daftar tunggu haji di Indonesia saat ini berkisar antara 10 hingga 39 tahun. Provinsi dengan daftar tunggu terlama pada 2024 adalah Kalimantan Selatan, dengan rata-rata waktu tunggu 39 tahun, sedangkan provinsi dengan daftar tunggu terpendek saat ini adalah Sulawesi Utara, dengan rata-rata waktu tunggu 17 tahun. Faktor yang mempengaruhi daftar tunggu haji di antaranya adalah kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, jumlah pendaftar haji, dan usia pendaftar haji.