4. Membayar retribusi pariwisata secara elektronik melalui situs resmi sebelum atau selama menginap.
5. Menggunakan pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi situs budaya atau alam.
6. Menukar mata uang hanya di tempat penukaran mata uang resmi yang berlisensi dan memiliki kode QR dari Bank Indonesia.
7. Mematuhi peraturan lalu lintas.
8. Menggunakan transportasi resmi yang terdaftar, bukan persewaan mobil ilegal.
9. Menginap di akomodasi resmi yang mematuhi standar akomodasi di Bali. (nov)