Wisata

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ini Rinciannya

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Ini Rinciannya
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. (dok setkab.go.id)

Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

 

“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.

Baca Juga : Taman Sari di Jogja dan Taman Sare di Sumenep
Bagikan :