Wisata

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Akan Dihapus, Kapan Berlaku?

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Akan Dihapus, Kapan Berlaku?
Dok infopublik

 

"Di satu sisi, negara berkepentingan terhadpa data ranmor (kendaraan bermotor) ini. Banyak yg bisa kita pakai dengan adanya tertib data, kalau sudah menggunakan atas namanya sendiri. Karena dengan bayar pajak, dengan bayar SWDKLLJ, kita sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bahwa kendaraan-kendaraan yang legal itu dilindungi. Kita tidak berharap ada kecelakaan, tapi ketika ada pengemudi yang jatuh, yang kecelkaaan, Pak Rivan (Direktur Utama PT Jasa Raharja) dapat datanya, langsung kepada yang bersangkutan," ujar Firman.

 

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas.

 

"Makanya kami minta, pak balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas). Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal, makanya kami minta pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak," imbuhnya.

Baca Juga : Pendakian Gunung Salak Kembali Dibuka, Ini Aturan Baru yang Wajib Diketahui
Bagikan :