Wisata

Simak, Aturan Perjalanan Terbaru Saat Libur Natal & Tahun Baru

Simak, Aturan Perjalanan Terbaru Saat Libur Natal & Tahun Baru
Dok travelid

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia di perpanjang untuk periode 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.

 

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali tidak ada peraturan yang berubah karena level PPKM di setiap wilayah masih level 1.

 

"Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ucap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, dilansir daei laman resmi kemendagri, Minggu, (18/12/2022)

 

Untuk pengaturan di transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa atau rental, misalnya tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga : Kapas Biru, Salah Satu Air Terjun di Lumajang
Bagikan :