Wisata

Lagi, Syarat Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR-Antigen

Lagi, Syarat Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR-Antigen
Dok kmps

 

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

 

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang dituangkan dalam SE 22/2022. Salah satunya, adalah kewajiban booster sebagai syarat PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia.

 

Penyesuaian perbedaan syarat antar-PPLN berdasarkan status vaksinasi.

 

Rinciannya, PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN post-Covid recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Baca Juga : Tradisi Unik Malam Tahun Baru dari Berbagai Negara
Bagikan :