Dilansir dari Tempo, sengketa perebutan hak milik taman ini terjadi antara pihak keluarga ahli waris RMT Wirjodiningrat selalu penggugat dan Pemerintah Kota Solo selaku tergugat. Sengketa ini memiliki akar masalah yang cukup panjang.
RMT Wirjodiningrat sendiri merupakan perantara dalam proses pembelian lahan yang transaksinya tertanggal Juli 1877. Pada tahun 1970, sebanyak 11 trah RMT Wirjodiningrat mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Solo.
Dari gugatan itu diputuskan lahan Sriwedari seluas 9,9 hektare menjadi milik ahli waris RMT Wirjodiningrat. Namun Pemkot Solo tidak tinggal diam, segala upaya hukum terus dilakukan untuk mendapatkan kembali hak atas tanah Taman Sriwedari.
Terhitung setidaknya telah 15 kali Pemkot Solo kalah dalam gugatan melawan ahli waris lahan Taman Sriwedari. Meski begitu, Wali Kota, Gibran Rakabuming Raka bertekad untuk terus memperjuangkan Taman Sriwedari agar tetap menjadi milik Pemkot dan warga Solo.
“Kita kan bekerja sekeras mungkin untuk mempertahankan Sriwedari ini. Ini aset terbesar kita,” ujar Gibran yang mengutip Merdeka.