“Jadi seperti tempat wisata ini harus diperhatikan terkait jumlah atau kapasitasnya. Jadi harus segera dibahas dan didetailkan berapa batasan jumlah pengunjung, ketersediaan jumlah aplikasi peduli lindungi dan sebagainya. Termasuk aplikasi PeduliLindungi itu benar-benar dipakai, jangan hanya sekedar ada dan dipajang saja,” terangnya.
Selain itu, lanjut Khofifah, bupati/walikota diharapkan aktif melakukan koordinasi dan sinergi dengan jajaran baik Polres maupun Kodim terkait adanya pos-pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu yang tersebar di berbagai titik di kab/kota.
Dimana Polda Jatim menyediakan sebanyak 195 Pos Pengamanan (Pos PAM) di seluruh wilayah Jatim, 52 Pos Pelayanan (Pos YAN), dan 10 Pos Terpadu.
Sebagai informasi, masa angkutan lebaran 2022 untuk Moda Angkutan Jalan, Kereta Api dan Moda Udara selama 16 hari mulai dari 25 April 2022 s.d 10 Mei 2021 (H-7 s.d H+7). Sedangkan untuk Moda Penyeberangan dan Moda Laut selama 32 hari mulai dari 17 April 2022 s.d 18 Mei 2022 (H-15 s.d H+15).