Menurut Gus Dur, Islam tidak memperkenalkan doktrin secara langsung tentang negara. Dalam persoalan negara, ia berpendapat bahwa negara tidak memiliki aturan baku yang absolut, melainkan disesuaikan dengan kondisi negara itu sendiri, apakah menggunakan model demokrasi atau monarki.
Namun, ada tiga hal yang dianggap penting menurut Gus Dur, yaitu: pertama, harus mengedepankan prinsip-prinsip permusyawaratan; kedua, menegakkan keadilan; dan ketiga, menjamin kebebasan warga negara (alhurriyah).
Ketiga prinsip ini sangat krusial untuk menjadikan negara sebagai elemen yang dapat terakomodir dengan baik. Dengan adanya prinsip-prinsip tersebut, warga masyarakat dalam suatu negara akan merasakan ketentraman, kenyamanan, dan perdamaian.
Saat prinsip permusyawaratan diterapkan, pemerintah akan meninjau masalah masyarakat melalui musyawarah mufakat, menghasilkan kesepakatan yang diterima seluruh lapisan masyarakat. Prinsip keadilan memastikan pemerintah mengutamakan keadilan yang setara, mengesampingkan kepentingan pribadi, sehingga warga negara merasa makmur.