Versi ketiga, dilansir dari laman Dinas Kebudayaan Yogyakarta, bulan Safar dianggap sebagai bulan malapetaka atau bahaya. Untuk itu, masyarakat zaman dahulu berusaha menolaknya dengan meminta bantuan kepada kiai yang dianggap lebih mumpuni.
Kiai Welit, saat itu, diminta membuat tolak bala berbentuk rajah yang dimasukkan ke dalam air untuk mandi agar terhindar dari bahaya. Karena semakin banyak orang yang meminta, Kiai Welit pun menemukan cara baru, yakni dengan memasang rajah di Kali Opak dan Kali Gajahwong. Dengan begitu, masyarakat cukup mengambil air atau mandi di kali tanpa mendatangi Kiai Welit.
Dilansir nu.or.id, keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang menegaskan bahwa salat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati salat sunnah muthlaqah atau niat salat hajat. Jika Anda melakukan salat tersebut dengan niat salat sunah mutlak atau salat hajat, maka hukumnya boleh dilakukan.
Shalat sunah mutlak adalah salat yang tidak dibatasi waktu, sebab, dan bilangannya tidak terbatas. Sementara itu salat hajat adalah salat yang dilaksanakan saat memiliki keinginan atau jahat tertentu, termasuk hajat li fa'il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).