Tokoh

M Fuad Nasar

Karo AUPK UIN Imam Bonjol dan Cerita Sejarah Sidang Isbat Awal Ramadan/Idul Fitri di Kementerian Agama

Karo AUPK UIN Imam Bonjol dan Cerita Sejarah Sidang Isbat Awal Ramadan/Idul Fitri di Kementerian Agama
Dok uin

 

Pertama, menentukan hari-hari besar Islam dan hari libur nasional yang berlaku seluruh Indonesia. 

 

Kedua, menyatukan penentuan awal bulan Islam yang berkaitan dengan ibadah umat Islam, seperti 1 Ramadan, 1 Syawal (Idul Fitri), 10 Zulhijjah (Idul Adha). 

 

Ketiga, menjaga persatuan umat Islam, mengatasi pertentangan dan perbedaan dalam pandangan ahli hisab dan rukyat dan meminimalisir adanya perbedaan dalam partisipasi untuk membangun bangsa dan negara.

 

Badan Hisab dan Rukyat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sejak dekade terakhir diubah menjadi Tim Hisab dan Rukyat, dan belakangan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah. Ke depan, sejalan dengan peningkatan kinerja Kementerian Agama mungkin perlu dirumuskan kembali pelembagaan badan hisab dan rukyat.

 

Dalam konteks ini, negara tidak mencampuri substansi ibadah, tetapi negara menyediakan pelayanan dan pedoman bagi kelancaran pelaksanaan ibadah sepanjang dibutuhkan. Peran pemerintah melalui Kementerian Agama adalah memfasilitasi kepastian waktu pelaksanaan ibadah yang membutuhkan keterlibatan negara sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 pasal 29.

Baca Juga : Keseimbangan Karier dan Keluarga, Rahasia Sukses Bankir Muda Juara Frontliner Nasional
Bagikan :