Dikatakan Himawan, seperti UMP (Upah Minimum Provinsi) ada tiga tipe, tipe PP 78 diusulkan oleh pekerja, tipe PP 36 diusulkan oleh Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan tipe selanjutnya Pemerintah tunduk dalam Permenaker No 18 Tahun 2022. "Nanti kami juga melihat itu, " tambahnya.
Kemudian, lanjut Himawan, nantinya DP Prov Jatim juga melihat dari usulan ada yang berada di bawah UMP atau tidak. Jika ada usulan yang masih dibawah UMP, maka DP Prov Jatim akan menyesuaikan dengan standar UMP.
"Tentunya di DP Prov Jatim semuanya akan menampung seluruh aspirasi yang muncul dengan berbagai pertimbangan. DP Prov Jatim nantinya bisa memberikan hasil ke Ibu Gubernur itu sudah clear, kewenangan memutuskan dan mengumumkan berada di Ibu Gubernur, " paparnya.
Himawan mengaku juga belum melihat hasil usulan UMK, karena akan dibuka bersama di DP Prov Jatim. "Yang pasti ada kenaikan UMK. Jika mengacu UMP, averagenya 6-7 persen. Misalkan jika di Surabaya gunakan 7 persen. Kira kira bisa mencapai 280 ribuan," pungkasnya. ( pstk01)