Pendidikan & Sastra

Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu, Ini Langkah Baru Kemendikdasmen

Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu, Ini Langkah Baru Kemendikdasmen
Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu, Ini Langkah Baru Kemendikdasmen (dok jawapos)

 

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjadikan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat. Bukan sekadar waktu luang, tapi ruang bersama untuk tumbuh dan berkembang,” lanjutnya.

 

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan setiap guru untuk terus mengembangkan kompetensinya melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hari Belajar Guru diharapkan menjadi sarana terstruktur untuk mengimplementasikan PKB tersebut.

 

Penerapannya mencakup semua satuan pendidikan, dari PAUD hingga program kesetaraan, serta berlaku bagi guru di sekolah negeri dan swasta. Adapun penetapan harinya disesuaikan dengan kesepakatan masing-masing sekolah, agar tidak mengganggu jadwal belajar siswa.

Baca Juga : Libur Sekolah di Bulan Ramadan Dimajukan, Siswa Dapat Waktu Belajar di Rumah Lebih Lama
Bagikan :