SURABAYA, PustakaJC.co - Dalam upaya memperkuat kualitas pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap guru di Indonesia untuk mengikuti Hari Belajar Guru, yaitu satu hari khusus dalam sepekan yang didedikasikan untuk belajar dan pengembangan diri. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 dan berlaku di seluruh jenjang pendidikan.
Program ini bertujuan membangun ekosistem pendidikan yang kondusif dan menumbuhkan semangat belajar sepanjang hayat di kalangan guru. Kebijakan tersebut sejalan dengan semangat pembelajaran yang reflektif, menyenangkan, dan bermakna, serta diyakini mampu meningkatkan kualitas pengajaran di kelas.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa Hari Belajar Guru merupakan wujud nyata komitmen pemerintah terhadap pengembangan profesionalisme pendidik.
“Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan,” ujar Nunuk, dilansir dari laman pojoksatu, Selasa (22/04/25).