SURABAYA, PustakaJC.co - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan bahwa regulasi terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 akan segera diterbitkan.
"Dalam waktu dekat, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah akan terbit. Secara substansi, sistem ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan telah diparaf oleh para menteri terkait, termasuk Kementerian Hukum," ujar Abdul Mu’ti, seperti dilansir dari Antara pada Selasa (25/2/2025) malam.
Menurutnya, aturan SPMB yang baru akan membawa sejumlah perubahan dibandingkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya. Meskipun aturan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) masih tetap sama, terdapat perubahan signifikan dalam sistem penerimaan di tingkat lainnya.
Salah satu perubahan utama adalah penghapusan sistem zonasi yang selama ini menjadi dasar penempatan siswa baru. Sebagai gantinya, diperkenalkan sistem domisili yang memungkinkan siswa memilih sekolah negeri di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya.
"Siswa bisa bersekolah di luar wilayah administrasi domisili mereka. Bahkan, dalam beberapa kasus, mereka bisa bersekolah lintas provinsi jika lokasi sekolah lebih dekat dengan tempat tinggal mereka," jelas Mu’ti.