SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota Mojokerto, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/614/417.501/2025 mengenai pelaksanaan outing class di berbagai jenjang pendidikan. SE ini berlaku bagi seluruh PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Mojokerto.
Dalam aturan tersebut, kegiatan outing class di alam terbuka seperti pantai atau pegunungan ditangguhkan sementara waktu. Namun, kegiatan edukatif tetap diperbolehkan dengan syarat lokasi yang dipilih harus memiliki nilai sejarah, seperti museum, cagar budaya, atau candi.
"Outing class tetap diperbolehkan, namun yang berbasis alam terbuka untuk sementara ditangguhkan. Sementara itu, outing class yang bersifat edukatif, seperti ke museum atau perpustakaan, tetap bisa dilaksanakan," ujar Ali Kuncoro, seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Mojokerto, Senin (3/2/2025).