Ketentuan bagi Guru PPPK:
- Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
- Mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat minimal "Baik".
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika berdasarkan surat dari rumah sakit pemerintah.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.
Kebijakan ini memastikan guru yang bertugas di sekolah swasta memiliki kompetensi tinggi serta rekam jejak yang baik, demi mendukung peningkatan mutu pendidikan. (nov)
Halaman :