Pendidikan & Sastra

Khofifah Intruksikan Bentuk Satgas Perlindungan Siswa di Sekolah

Khofifah Intruksikan Bentuk Satgas Perlindungan Siswa di Sekolah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (dok humas jatim)

Aksi kekerasan fisik tersebut tentu menjadi sorotan publik. Dimana lingkungan pendidikan yang seharusnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa justru mengkhawatirkan.

 

Bahkan Kemdikbud Ristek telah mengeluarkan regulasi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman melalui Permendikbud No 82 Tahun 2015. Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

 

Aturan Permendikbud ini masuk dalam rekomendasi regulasi yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Diketahui KPAI mencatat setidaknya secara nasional ada 18 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama tahun 2021.

 

Terkait itu, Gubernur Khofifah menyatakan, secara formal tanggung jawab sekolah adalah selama siswa berada di sekolah dan pada jam sekolah. Namun pembentukan karakter siswa juga dilakukan di sekolah. Sehingga ditegaskan Khofifah, Perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama.

Baca Juga : Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Penerus Bangsa
Bagikan :