Masih menurut Wahid, bagi siswa yang mengalami masalah ketika mengambil PIN secara online, dapat datang langsung ke kantor layanan Cabang Dinas Pendidikan wilayah Provinsi Jatim.
Sementara, bagi siswa yang nilai raportnya belum di-entry oleh sekolah ke dalam sistem PPDB Jatim 2022, dapat meng-entry sendiri nilai rapor nya pada saat pengajuan PIN.
“Syarat yang diperlukan untuk entry nilai rapor sendiri adalah, NPSN sekolah asal, NISN siswa, dan Foto rapor semester 1-5,”tandas Wahid.
Terkait informasi PPDB Jatim, berikut Call Centre yang dapat dihubungi jika membutuhkan informasi lebih lanjut dan lebih lengkap.