Dasar yang digunakan untuk menyuarakan pendapatnya adalah dengan menggunakan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Selain itu, pasal 420 ayat (1) RUU KUHP tersebut dinilai terlalu mencampuri urusan pribadi atau masalah keperdataan. Istilah yang lebih umum adalah “kriminalisasi atas tindakan seksual”, yakni orang yang berbuat tindakan seksual dapat dihukum.
Sebagian masyarakat mungkin sudah mengetahui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang berlaku di Indonesia adalah produk warisan Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indië.
Sampai saat ini, KUHP yang digunakan adalah kitab hukum pidana yang sudah ada sejak tahun 1918 dan merupakan turunan dari versi aslinya yang ada di Belanda. Keabsahan penggunaan KUHP Belanda ini juga sudah diatur sejak awal kemerdekaan, yakni pada tahun 1946 melalui UU No. 1 Tahun 1946.