Pendidikan & Sastra

Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Hilangnya Madrasah di RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek
dok dikti

 

Dia juga mengatakan, penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Untuk saat ini, kata Nino, perkembangan RUU Sisdiknas masih dalam tahap revisi draf awal.

 

"Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian," kata dia.

 

Sebelumnya, Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi mengatakan, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dengan madrasah, draft RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah. Padahal, menurut dia, madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.

Baca Juga : Kemendikdasmen Kembangkan Nalar Ilmiah Anak Lewat Program Ilmuwan Cilik
Bagikan :