Parlemen

Khofifah Bersama DPRD Jatim Sepakati Raperda P4GN, Pemberdayaan Ormas, Pengelolaan Sampah Regional dan Kerjasama Daerah

Khofifah Bersama DPRD Jatim Sepakati Raperda P4GN, Pemberdayaan Ormas, Pengelolaan  Sampah Regional dan Kerjasama Daerah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Provinsi Jatim menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jl. Indrapura, Surabaya, (27/10).

Selain untuk melaksanakan kewenangan tersebut, penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur dimaksudkan untuk mendukung percepatan pembangunan ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya – Sidoarjo -Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur.

 

"Atas berbagai pertimbangan, sangatlah tepat dibentuk peraturan daerah yang baru untuk menyempurnakan peraturan daerah yang saat ini berlaku sehingga diharapkan menjadi pedoman yang lebih lengkap dan efektif mengatasi permasalahan pengelolaan sampah ke depan yang lebih baik," tutur Khofifah.

 

Sedangkan, Raperda tentang Kerja Sama Daerah yang disepakati, Khofifah menuturkan bahwa Jatim sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia memiliki beban tugas yang besar untuk memajukan daerah dan masyarakatnya. Kemajuan ini tidak akan optimal tanpa disertai percepatan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakatnya.  

 

Pembentukan Perda tentang Kerja Sama Daerah merupakan hal yang penting mengingat Prov. Jatim memerlukan percepatan dalam pembangunan yang bertumpu pada fleksibilitas dalam pelaksanaan kerja sama daerah, agar pemenuhan hak rakyat melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara cepat, tepat, terpadu, dan berkesinambungan.

 

"Kami sampaikan terima kasih dan harapan bahwa dengan ditetapkannya empat Raperda ini kedepannya regulasi mengenai fasilitasi P4GN, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pengelolaan sampah regional dan kerja sama daerah, dapat dilaksanakan secara efektif untuk mengatasi permasalahan yang selama ini belum terselesaikan," pungkasnya. (pstk01)

Baca Juga : Pj. Gubernur Jatim Tinjau Kesiapan Logistik Jelang Pilkada Serentak di Kabupaten Lumajang, Begini Kondisinya
Bagikan :