Parlemen

Khofifah Bersama DPRD Jatim Sepakati Raperda P4GN, Pemberdayaan Ormas, Pengelolaan Sampah Regional dan Kerjasama Daerah

Khofifah Bersama DPRD Jatim Sepakati Raperda P4GN, Pemberdayaan Ormas, Pengelolaan  Sampah Regional dan Kerjasama Daerah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Provinsi Jatim menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jl. Indrapura, Surabaya, (27/10).

SURABAYA, PustakaJC.co - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Provinsi Jatim  menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jl. Indrapura, Surabaya, (27/10).

 

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Jatim Sahat Tua Simanjuntak bersama A. Iskandar dan seluruh fraksi di DPRD Provinsi menyetujui Raperda tersebut melalui pendapat akhir yang kemudian dilakukan pengambilan keputusan .

 

Selanjutnya, Gubernur Khofifah bersama Wakil Ketua DPRD Jatim A. Iskandar dan Sahat Tua Simanjuntak melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap empat raperda yang akan menjadi perda.

 

Gubernur Khofifah mengatakan, Keempat Raperda yang disepakati tersebut yaitu fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pengelolaan sampah regional dan kerjasama daerah.

Baca Juga : KPU Jatim Sebut Paslon Tunggal Tetap Diperbolehkan Kampanye, Jika Kalah Boleh Maju Lagi
Bagikan :