"Mudah-mudahan dengan ini bersama kita bisa menangani kemiskinan ekstrem," tutupnya.
Sebagai informasi, Rapat ini merupakan salah satu tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Dalam Inpres tersebut tertuang arahan dari Presiden kepada para menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing di daerahnya.(ayu)