Selain itu, mantan Bupati Trenggalek itu menerangkan bahwa perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 itu dapat meningkatkan iklim penanaman modal di Jawa Timur. Sebab, para investor maupun penerima investasi akan terlindungi dengan kepastian hukum.
"Iklim penanaman modal yang meningkat ini memiliki peran penting dalam penciptaan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Alhamdulillah, kalau kita lihat, sektor yang meningkat pertumbuhannya ada di sektor perdagangan, jasa dan industri. Semoga yang lain bisa mengikuti," tuturnya.
Selain itu, Emil menekankan jika peraturan ini tidak diatur secara khusus untuk Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) dan Kawasan Industri (KI). Sebab, sudah ada pengaturan tersendiri terkait kelembagaan dan penyelenggaraan perizinan berusaha di KEK yang dilakukan oleh administrator KEK.
"Namun untuk mencegah dan mengatasi konflik sosial ekonomi terkait adanya investasi di kawasan tersebut, kami atur secara umum melalui materi tentang pemberian fasilitas insentif dan kemudahan, tenaga kerja, kemitraan, serta pembinaan dan pengawasan penanaman modal," imbuhnya.
Sebagai informasi, realisasi investasi Jawa Timur pada triwulan II-2022 tumbuh sebesar 69,2% dibandingkan dengan triwulan II-2021 year on year (y-o-y). Angka ini berada di atas rata-rata nasional yang tumbuh sebesar 35,5% (y-o-y). (ayu)