Parlemen

DPRD Jatim Akan Evaluasi Perda Pemantauan Orang Asing

DPRD Jatim Akan Evaluasi Perda Pemantauan Orang Asing
Wakil komisi A DPRD Jatim, Rohani melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Magetan, Rabu (18/5/2022). (dok. kominfo.jatimprov.go.id)

SURABAYA, PustakaJC.co  - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Rohani Siswanto menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Jatim Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Orang Asing belum berjalan maksimal maka itu pihak komisi A akan melakukan evaluasi.

 

"Saya pikir Perda itu adalah masalah komitmen pelaksanaan. Sehingga kemudian kita melihat ada beberapa hal yang tidak match (sesuai), sebelum bicara perubahan," kata Rohani Siswanto, seperti dilansir dari kominfo.jatimprov.go.id, Kamis, (19/5/2022).

 

Seperti diketahui,komisi A DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Magetan, Rabu (18/5/2022). Kunjungan tersebut terkait dengan rencana perubahan Perda Pemprov Jatim No 8 Tahun 2017.

Baca Juga : Pj. Gubernur Jatim Terima Penghargaan Most Inspiring Leader Keterbukaan Informasi Publik
Bagikan :