Parlemen

Tetapkan Status Darurat PMK, Pemprov Jatim Imbau Penanganan Dilakukan Cepat dan Holistik

Tetapkan Status Darurat PMK, Pemprov  Jatim Imbau Penanganan Dilakukan Cepat dan Holistik
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease di seluruh wilayah Jatim.

Berkaitan dengan peningkatan tersebut, Adhy mengimbau kepada Bupati/Walikota untuk segera melakukan tindakan pengendalian PMK secara holistik dan bekesinambungan.

 

“Kami juga mengimbau kepada Bupati/Walikota untuk segera menyediakan sharing anggaran guna mempercepat proses pengendalian PMK berupa penyediaan operasional petugas vaksinasi dan pengobatan,” tegasnya.

 

Serta pembelian peralatan medis pendukung vaksinasi dan pengobatan. Selain itu juga untuk pembelian obat dan vaksin.

Baca Juga : Prabowo Panggil Jaksa Agung dan Jajaran Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal
Bagikan :